STRUKTUR MANAGEMENT MADRASAH

(Q.4:9): Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

“Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mendapatkan ILMU, maka Allah menudahkan baginya jalan menuju SURGA.” (HR.Muslim)

(Q.107:1-3): Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?. Itulah orang yang menghardik anak yatim. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

(Q.47:7): Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukannmu.

(Q.8:41): Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

(Q.65:2-3): Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan akan mencukupkan (keperluan)nya.

(Q.7:96): Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman & bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan [ayat-ayat Kami] itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

(Q.39:33): Dan orang yang membawa kebenaran [Muhammad] dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

(Q.11:29): Dan [dia berkata]: “Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu [sebagai upah] bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhannya, akan tetapi aku memandangmu suatu kaum yang tidak mengetahui”.

(Q.10:62-64): Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada KEKHAWATIRAN terhadap mereka dan tidak (pula) mereka BERSEDIH HATI. (yaitu) orang-orang yang BERIMAN dan mereka selalu BERTAQWA. Bagi mereka berita GEMBIRA di dalam kehidupan DUNIA dan (dalam kehidupan) di AKHERAT. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah KEMENANGAN yang besar.

Gambaran mengenai status, peran dan fungsi yayasan, madrasah dan komite madrasah dapat dijabarkan sebagai berikut.

 YAYASAN

Pengertian

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Status dan Kedudukan

  1. Badan hukum yang membawahi sekolah.
  2. Pemilik modal dan kekayaan sekolah.
  3. Pemilik kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.
  4. Penanggung jawab penyelenggaraan sekolah.

Peran

  1. Penyelenggara dan penanggung jawab sekolah secara hukum.
  2. Penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar sekolah.
  3. Pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola sekolah.
  4. Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
  5. Pengendali pengelolaan sekolah.

Fungsi

  1. Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak proses perijinan.
  2. Menetapkan visi, orientasi, platform program dan kebijakan sekolah.
  3. Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola sekolah.
  4. Menyediakan sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
  5. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan sekolah.
  6. Mengesahkan program dan anggaran sekolah.
  7. Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan sekolah.
  8. Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola sekolah.
  9. Memutuskan batas-batas kerja sama sekolah dengan pihak luar.
  10. Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.
  11. Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan.
  12. Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.
  13. Menanggung kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.

(Dasar:  UU nomor 28 Tahun 2004)

TUGAS DAN KEWAJIBAN NADZIR

Nazhir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut dan selama ia mempunyai hak melakukan tindakan hukum. Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf bersangkutan dengan memperhatikan syarat – syarat yang mungkin telah ditentukan wakif.

Sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  2. Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  4. Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

KEPALA SEKOLAH

Pengertian

Kepala sekolah adalah pimpinan pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk menjalankan proses persekolahan/permadrasahan. (Permendiknas 13/ 2007)

Status dan Kedudukan

  1. Wakil yayasan dalam mengelola unit kerja yayasan.
  2. Manager pelaksana pengelolaan sekolah.
  3. Hubungan kepala sekolah dengan yayasan bersifat instruksional.

Peran

  1. Manajer sekolah
  2. Leader/Pemimpin
  3. Educator/Pendidik
  4. Administrator
  5. Supervisor
  6. Inovator
  7. Motivator

Fungsi

  1. Memimpin pengelolaan sekolah.
  2. Merencanakan program dan anggaran sekolah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh pengurus yayasan.
  3. Mengorganisir tenaga guru dan pegawai.
  4. Mengendalikan pelaksanaan program dan anggaran sekolah.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran sekolah.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan instansi terkait.
  7. Mengkomunikasikan program dan kebijakan sekolah dengan wali murid, komite sekolah dan masyarakat.
  8. Melaporkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan dan komite sekolah.
  9. Mempertanggungjawabkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan.

(Dasar:  Permendiknas 13/ 2007)

KOMITE SEKOLAH 

Pengertian

Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)

Status dan Kedudukan

  1. Komite Sekolah adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur kelembagaan sekolah.
  2. Komite Sekolah/Madrasah adalah mitra sekolah.
  3. Hubungan Komite Sekolah/Madrasah dan sekolah bersifat koordinatif.

Peran

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah;
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan sekolah.

Fungsi

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:

1)      Kebijakan dan program pendidikan;

2)      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

3)      Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;

4)      Kriteria tenaga kependidikan;

5)      Kriteria fasilitas pendidikan; dan

6)      Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;

  1. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  2. Menggalang  dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI SEKOLAH

Kepala Sekolah    :

Kepala Sekolah berfungsi sebagai Educator, Pimpinan, Administrasi dan  Supervisor

  1. Kepala Sekolah Selaku Educator mempunyai tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
  2. Kepala Sekolah Selaku Pimpinan mempunyai tugas :

1)      Menyusun perencanaan

2)      Mengordinasikan kegiatan

3)      Mengarahkan kegiatan

4)      Mengkoordinasikan kegiatan

5)      Melaksanakan pengawasan

6)      Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan

7)      Menentukan kebijakan

8)      Mengadakan rapat

9)      Mengambil keputusan

10)  Mengatur proses belajar mengajar

11)  Mengatur administrasi :

  • Kantor
  • Siswa
  • Pegawai
  • Perlengkapan
  • Keuangan / RAPBS

12)  Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah

13)  Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat

Kepala Sekolah Selaku Administrasi mempunyai tugas :

1)      Perencana

2)      Pengorganisasian

3)      Pengarahan

4)      Pengkoordinasian

5)      Pengawasan

6)      Kurikulum

7)      Kesiswaan

8)      Kantor

9)      Kepegawaian

10)  Keuangan

11)  Perpustakaan

12)  Laboratorium

13)  Ruang ketrampilan / kesenian

Kepala Sekolah Selaku Supervisor mempunyai tugas :

1)      Kegiatan belajar mengajar

2)      Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir

3)      Kegiatan ekstrakurikuler

4)      Kegiatan ketatausahaan

5)      Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada para Wakil Kepala Sekolah.

Wakil Kepala Sekolah

Wakil Kepala Sekolah terdiri dari 4 orang yang  bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :

  1. a)      Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
  2. b)      Pengorganisasian
  3. c)      Pengarahan
  4. d)      Ketenagaan
  5. e)      Pengkoordinasian
  6. f)        Pengawasan
  7. g)      Penilaian
  8. h)      Identifikasi dan pengumpulan
  9. i)        Penyusunan program

Wakil Kepala Sekolah Bidang KURIKULUM :

Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun pembagian tugas
  3.  Menyusun pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar
  5. Menyusun pelaksanaan US / UN
  6. Menerapkan criteria persyaratan naik kelas/ tidak naik kelas
  7. Menerapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan ( Rapor ) dan penerimaan ijazah.
  8. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
  9. Menyediakan buku kemajuan kelas
  10. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
  11. Pembuatan karya tulis
  12. Pengelolaan Laboratorium
  13. Koordinasi Wali Kelas

Wakil Kepala Sekolah Bidang KESISWAAN   :

Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib sekolah
  3. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan ( 6 K )
  4. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
  5. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  6. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
  7. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa
  8. mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
  10. Mengatur mutasi siswa
  11. Penerimaan Peserta Didik ( PPD )
  12. Masa Orientasi Siswa ( MOS )
  13. Studi banding
  14. Mengurusi kegiatan ekstrakurikuler
  15. Mengadakan koordinasi dengan Bimbingan Konseling ( BK )
  16. Pembagian Kelas

Wakil Kepala Sekolah Bidang HUMAS :

Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/ wali siswa
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan POMG / BP3
  3. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan dengan masuyarakat secara berkala
  4. Membina hubungan dengan komite sekolah
  5. Mengikuti kegiatan hari Besar nasional / Keagamaan
  6. Mengikuti lomba-lomba

Wakil Kepala Sekolah Bidang SARANA  :

Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
  2. Mengadministrasikan pendayagunaan sarana prasarana
  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
  4. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala
  5. Inventarisasi barang
  6. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran :
    • Pengkoordinasian penilaian kelas ( 7 K )
    • Pengkoordinasian kebersihan dan keindahan sekolah
  1. Pengadaan barang, buku, bahan dan lat pelajaran dan perpustakaan
  2. Urusan Administrasi perlengkapan/ penertiban inventaris barang :
  • Kantor
  • Olahraga dan kesehatan
  • Ketrampilan IPA, Bahasa dan KOmputer
  • Alat-lat pelajaran lain

Guru

Guru berjumlah 30 Orang, yang bertanggung jawab kepada Sekolah dan mempunyai tugas sebagai berikut :

1)      Membuat program pengajaran/ rencana kegiatan belajar mengajar persemester tahunan

2)      Membuat satuan pelajaran ( persiapan mengajar )

3)      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar

4)      Melaksanakan kegiatan penilaian belajar semester / tahunan

5)      Mengisi daftar nilai siswa

6)      Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar

7)      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengajaran

8)      Melaksanakan kegiatan membimbing dalam kegiatan proses belajar mengajar

9)      Membuat alat pelajaran / alat program

10)  Membuat alat pelajaran / alat peraga

11)  Menciptakan karya seni

12)  Menikuti kegiatan pengembangan kurikulum

13)  Melaksanakan tugas tertentu di sekolah

14)  Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabya

15)  Membuat Lembar Kerja Siswa ( LKS )

16)  Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa

17)  Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum

18)  Menumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

Bimbingan Konseling ( BK ) :

BK terdiri dari 2 orang yang bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut :

1)      Penyusunan program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling

2)      Koordinasi dengan Wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar

3)      Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar

4)      Memberikan saran dan pertimbangan karir kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.

5)      Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan Konseling

6)      Menyusun statistic hasil penilaian Bimbingan Konseling

7)      Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan Bimbingan Konseling

8)      Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan Konseling

9)      Menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan Konseling

Wali Kelas

Wali Kelas Sejumlah 16 Orang yang bertugas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1)      Pengelolaan kelas

2)      Penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi :

  • Denah tempat duduk siswa
  • Papan absensi siswa
  • Daftar piket kelas
  • Nuku absensi siswa
  • Buku kegiatan belajar mengajar
  • Tata tertib kelas

3)      Penyusunan / pembuatan statistic bulanan siswa

4)      Pengisian daftar kumpulan nilai siswa ( legger )

5)      Pembuatan catatan khusus tentang siswa

6)      Pencatatan mutasi siswa

7)      Pengisian buku laporan siswa

8)      Pembagian buku laporan pendidikan ( rapor )

9)      Memahami dan melaksanakan 12 langkah wali kelas

 

Dua belas ( 12 ) langkah wali kelas :

  1. Mengetahui tugas pokoknya yaitu :
  • Mewakili orang tua  dan Kepala Sekolah dalam lingkungan kelasnya
  • Membina kepribadian dan budi pekerti
  • Membantu perkembangan kecerdasan
  • Membantu pengembangan ketrampilan
  1. Mengetahui jumlah anak didik
  2. Mengetahui nama-nama anak didik
  3. Mengetahui identitas anak didik, antara lain dengan cara memanggil seorang demi seorang anak didiknya untuk menyelesaikan
  4. Mengetahui kehadiran setiap hari dikelas
  5. Mengetahui masalah-masalah anak didik ( pelajaran, ekonomi, social dll )
  6. Mengetahui penilaian : kelakuan dan kerajinan
  7. Mengambil tindakan – tindakan untuk mengatasi masalah
  8. Memperhatikan buku rapor, kenaikan kelas dan tamatan/ kelulusan
  9. memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan
  10. membina suasana kekeluargaan
  11. melaporkan kepada Kepala Sekolah

Kepala Laboratorium IPA ( Fisika, Biologi, Kimia) :

Kepala  Laboratorium IPA bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Penyusunan tata tertib dan jadwal penggunaan laboratorium
  3. Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
  4. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  5. Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
  6. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium
  7. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

 

Kepala Laboratorium Komputer :

Kepala Laboratorium Komputer bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Penyusunan tata tertib dann jadwal penggunaan laboratorium
  3. Penyusunan program tugas-tugas laboran/ petugas laboratorium
  4. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  5. Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
  6. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

Penanggungjawab Perpustakaan :

Koordinator / Penanggungjawab Perpustakaan bertugas membantu Kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :

  1. Perencanaan pengadaan buku/ bahan perpustakaan
  2. Pengurusanb pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
  5. Inventarisasi dan mengadministrasi buku-buku/ bahan / alat perpustakaan
  6. Menyimpan buku-buku perpustakaan
  7. Menyusun tata tertib perpustakaan
  8. Menyusun laporan  pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

Kepala Tata Usaha :

Kepala tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan program kerja tata Usaha sekolah
  2. Pengelolaan Keuangan sekolah
  3. Pengurusan administrasi pegawai, guru dan siswa
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
  5. Penyusunan  administrasi perlengkapan sekolah
  6. Penyusunan dan penyajian data/ statistic sekolah
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9K
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala

                             

Banjarnegara, Februari 2017

KholideFendi.Com

About hfendi

SAP, Oracle, JDEDwards, Microsoft Dynamics
This entry was posted in Education, Media, News & Events, Student Organization. Bookmark the permalink.

Leave a comment